Perusahaan Wajib Sediakan Ruang Menyusui
Minggu, 27 Mei 2012 – 20:47 WIB
Ketua DPP PKB ini menambahkan, upaya perlindungan khusus kepada pekerja perempuan sebagai salah satu bentuk untuk mewujudkan kesetaraan gender. Upaya perlindungan ini diberikan sesuai dengan kekhususan yang dimiliki kaum perempuan agar mereka dapat melaksanakan perannya secara maksimal, baik sebagai istri, ibu rumah tangga, pekerja/buruh maupun sebagai anggota masyarakat.
"Perusahaan harus memperhatikan berbagai keistimewaan yang khas yang menjadi hak dasar Pekerja perempuan. Mereka memiliki hak khusus seperti hak cuti hamil, hak cuti melahirkan, hak cuti tertentu sebagai kodrat perempuan," jelasnya.
Tak hanya itu, Muhaimin pun menegaskan perlunya perlindungan kepada pekerja perempuan khususnya yang dipekerjakan pada malam hari. Yakni, jaminan keamanan melalui penyediaan petugas keamanan di tempat kerja, kamar mandi dengan penerangan yang layak serta fasilitas antar jemput bagi buruh perempuan.