Perusak Batas Negara Didenda Rp20 M
Sabtu, 13 Desember 2008 – 15:53 WIB
Sedang kewenangan pemerintah, dalam UU tersebut dinyatakan, antara lain membangun atau membuat tanda batas wilayah negara, pendataan dan pemberian nama pulau, memberikan izin kepada penerbangan internasional untuk melintasi laut teritorial dan perairan kepulauan, serta menetapkan wilayah udara yang dilarang dilintasi penerbangan internasional untuk pertahanan dan keamanan.
Di pasal 14 UU 43 Tahun 2008 itu dinyatakan, untuk mengelola batas wilayah negara dan mengelola kawasan perbatasan pada tingkat pusat dan daerah, pemerintah dan pemerintah daerah membentuk Badan Pengelola Nasional dan Badan Pengelola Daerah. Dalam rangka menjalankan kewenangannya, baik pemprov dan pemerintah kabupaten/kota berkewajiban menetapkan biaya pembangunan kawasan perbatasan.