Perusak Batas Negara Didenda Rp20 M
Sabtu, 13 Desember 2008 – 15:53 WIB
Sementara, bagi pelaku tindak pidana tersebut yang mengakibatkan tanda-tanda batas tersebut tidak berfungsi, diancam penjara paling singkat 3 tahun, paling lama 15 tahun dan denda minimal Rp5 miliar, maksimal Rp20 miliar. Bila pelakunya adalah korporasi maka dendanya ditambah sepertiganya lagi dan dicabut izin usahanya.
Direktur Wilayah Perbatasan Depdagri Eko Subowo menjelaskan, NKRI di wilayah darat berbatasan dengan Malaysia, Papua Nugini dan Timor Leste. Di laut berbatasan dengan Malaysia, Papua Nugini, Timor Leste, dan Singapura.
Sedang wilayah yuridiksi Indonesia di laut berbatasan dengan Australia, Filipina, India, Malaysia, Papua Nugini, Republik Palau, Vietnam, Thailand, dan Timor Leste. Sedang kebijakan dan program perbatasan tersebar di 24 instansi pusat, 12 provinsi, dan 16 kabupaten/kota untuk batas darat, serta 25 kabupaten/kota untuk batas laut. (sam/jpnn)