Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pervez Musharraf Divonis Hukuman Mati, Militer Pakistan Geram

Kamis, 19 Desember 2019 – 19:58 WIB
Pervez Musharraf Divonis Hukuman Mati, Militer Pakistan Geram - JPNN.COM
Mantan Presiden Pakistan Pervez Musharraf dijatuhi hukuman mati karena terbukti berkhianat. Foto: Reuters

jpnn.com, ISLAMABAD - Pengadilan Pakistan pada Selasa (17/12) menjatuhkan hukuman mati bagi mantan Presiden Pervez Musharraf setelah dia dinyatakan bersalah melakukan pengkhianatan tingkat tinggi dan menyelewengkan konstitusi pada 2007.

Putusan itu menggetarkan militer, yang telah memerintah Pakistan selama sebagian besar sejarah keberadaan negara itu dan tetap sangat berpengaruh.

Militer mengeluarkan pernyataan keras dan menuduh pengadilan mengabaikan proses hukum. Militer juga membela patriotisme Musharraf dengan mengatakan putusan itu telah menyebabkan rasa sakit dan kesedihan di jajaran militer.

Musharraf, yang berusia 76 tahun, merebut kekuasaan dalam kudeta pada tahun 1999 dan kemudian memerintah sebagai presiden.

Pada November 2007, Musharraf menangguhkan konstitusi dan memberlakukan aturan darurat -sebuah langkah yang memicu protes. Dia mengundurkan diri pada 2008 untuk menghindari ancaman pemakzulan.

Ketika Nawaz Sharif terpilih sebagai perdana menteri pada 2013, Musharraf didakwa melakukan pengkhianatan tingkat tinggi.

"Kasus ini muncul hanya karena balas dendam pribadi oleh beberapa orang terhadap saya," kata Musharraf dalam pernyataan video.

Musharraf kini berada di Dubai, Uni Emirat Arab, tempat ia mendapatkan perawatan medis, sejak 2016. Dia menolak untuk tampil di pengadilan, meskipun ada banyak perintah. Partai politiknya sebelumnya mengatakan akan menentang putusan itu. (ant/dil/jpnn)

Pengadilan Pakistan pada Selasa (17/12) menjatuhkan hukuman mati bagi mantan Presiden Pervez Musharraf setelah dia dinyatakan bersalah melakukan pengkhianatan tingkat tinggi

Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close