Perwira Paspampres Perkosa Prajurit Perempuan, Langsung Ditetapkan Tersangka
Jumat, 02 Desember 2022 – 05:00 WIB
"Jadi, kalau enggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi 3/Kostrad, tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku 'kan Paspampres. Itu 'kan di bawah Mabes TNI, kami ambil alih, penanganan di TNI," beber Andika.
Baca Juga:
Selain dijerat pasal pidana, perwira pelaku pemerkosaan itu juga bakal dipecat dari TNI.
"Satu, itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI. Bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," pungkas Jenderal Andika Perkasa. (antara/jpnn)