Majelis Etik Polri Bebaskan Raja Erizman dan Edmon Ilyas
Senin, 14 Maret 2011 – 20:30 WIB
Yang jelas tambah Fajar kedepan pihaknya akan meningkatkan pengawasan iternal agar peristiwa serupa tidak terulang. ‘’Kan disana di Reskrim, ada pengawas penyidik, dan itulah yang nanti kita akan lakukan, kemudian yang paling penting disini bahwa selain juga pemeriksa kita juga sebagai konsultan, sehingga kesalahan-kesalahan yang nantinya sudah ada kita berikan penjelasan dulu kepada objek pengawasan dan pemeriksaan,’’ tambahnya.(zul/jpnn)
JAKARTA - Vonis yang dijatuhkan Majelis kode etik dan profesi Mabes Polri kepada Brigjen (pol) Raja Erizman dan Brigjen (pol) Edmon Ilyas hanya dimutasi