Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Perwira Polisi dan Mbak AA Ditangkap Saat Berbuat Terlarang di Hotel

Jumat, 11 Februari 2022 – 06:27 WIB
Perwira Polisi dan Mbak AA Ditangkap Saat Berbuat Terlarang di Hotel - JPNN.COM
Ilustrasi seorang perwira polisi bersama teman wanitanya ditangkap dan diborgol polisi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, KENDARI - Dirresnarkoba Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman dan anak buahnya menanggkap seorang perwira polisi berinisial Ipda AS, 36 saat bersama AA, 31, teman wanitanya tengah berbuat terlarang di Hotel Athaya, Kendari, Sultra, Rabu (2/2) lalu.

Pasangan tersebut ditangkap karena terlibat peredaran narkotika bersama lima orang rekannya.

Masing-masing berinisial, LOZ, 34, H, 42, RDM, 36, MTP, 53, R, 26.

“Yang bersangkutan ditangkap di Hotel Athaya bersama teman wanitanya inisial AA pada Rabu (2/2) lalu,” katanya di Kendari, Jumat (4/2).

Menurut Kombes Eka mengatakan Ipda AS merupakan anggota Polres Wakatobi.

Dia mengungkapkan penangkapan para tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di tempat kejadian perkara (TKP) sering terjadi transaksi narkoba.

Selanjutnya, polisi menyelidiki hingga berhasil menangkap tersangka AS bersama AA di Hotel Athaya di Kota Kendari berikut barang bukti dua paket narkotika jenis sabu-sabu.

Ditresnarkoba Polda Sultra kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menemukan 29 paket diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 10,5 gram di dalam KM (Kapal Motor) Bunda Maria di Pelabuhan Wanci Kota Kendari milik tersangka AS.

Dirresnarkoba Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman menanggkap seorang perwira polisi berinisial Ipda AS, 36 saat bersama AA, 31, teman wanitanya tengah berbuat terlarang di Hotel Athaya, Kendari, Sultra, Rabu (2/2) lalu.

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close