Pesan Bagi Pemilik Mobil yang Tersapu Tsunami di Banten
jpnn.com, JAKARTA - Bencana tsunami di Banten dan Lampung, Sabtu (22/12) malam, menyisakan duka mendalam tak terkecuali kerugian materi seperti kendaraan bermotor.
Bagi pemilik mobil yang tidak memiliki asuransi tentu harus menyiapkan dana sangat besar untuk mereparasi mobil yang rusak.
Kendati demikian, pemilik asuransi mobil juga tidak lantas otomatis dapat keterjaminan, terutama yang mendaftarkan pada paket polis standar seperti total loss only (TLO) atau comprehensive.
Pasalnya, kerusakan akibat bencana alam, seperti tsunami merupakan polis pilihan (sifatnya opsional).
Jadi, pastikan terlebih dahulu polis yang Anda pegang, apakah sebelumnya bencana alam sudah dimasukkan atau Anda sudah melakukan penambahan biaya perluasan jaminan.
"Apakah kendaraan yang rusak akibat tsunami langsung di-cover asuransi, tentu tidak. Ya harus dilihat dulu polis asuransinya. Sudah ada perluasan asuransi atau belum. Kalau ada untuk bencana alam maka bisa dicover, tapi sebaliknya," ungkap Direktur Utama Adira Insurance Julian Noor, di Jakarta, Senin (24/12).
Ketentuan tersebut bisa dilihat dari Pasal 3 ayat (3) di buku Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor, bahwa perusahaan asuransi tidak berkewajiban menanggung kerusakan kendaraan yang disebabkan kerusuhan, bencana alam (gempa bumi, banjir, tsunami, letusan gunung berapi, angin topan dan lainnya), atau reaksi nuklir. Kerusakan akibat bencana alam atau kerusuhan hanya didapatkan oleh pemilik kendaraan yang sudah membeli perluasan asuransi.
Dengan demikian, jika Anda sudah melakukan pengecekan polis dan risiko yang dijaminkan sesuai maka secepatnya lakukan proses klaim.