Pesan Bagi Pemilik Mobil yang Tersapu Tsunami di Banten
Pelanggan bisa langsung melaporkan klaim melalui contact center terkait asuransi yang dipakai bahkan menggunakan aplikasi via digital (e-claim).
Untuk itu, pastikan berbagai syarat dan ketentuan asuransi kendaraan dipenuhi, jangan sampai gagal atau ditolak saat proses klaim.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan, meliputi jangan sampai telat melapor klaim dari batas waktu pelaporan.
Pastikan pengemudi memiliki surat izin mengemudi, pastikan klaim yang dilaporkan sesuai jaminan di dalam polis.
Perhatikan kelengkapan SIM, STNK dan KTP untuk menjaga jika polis asuransi atau kontrak tertulis antara penanggung dan tertanggung hilang tersapu tsunami. Kemudian, jika kartu identitasnya juga hilang maka secepatnya Anda melapor ke pihak kepolisian untuk dibuatkan surat kehilangan dokumen.
Kendaraan milik tertanggung juga pastikan tidak digunakan untuk perbuatan yang melanggar hukum. Terakhir, perhatikan terkait wilayah pertanggungan apakah sesuai dengan isi polis. (mg8/jpnn)