Pesan Bupati Kotim Halikinnor untuk 338 Pegawai yang Menerima SK PPPK
Kamis, 27 April 2023 – 14:36 WIB

Ilustrasi PPPK. Foto: Ilustrasi/ANTARA FOTO/ Nova Wahyudi
PPPK bahkan menerima gaji penuh setelah diangkat.
Sementara, PNS hanya menerima 80 persen gaji pada tahun pertama.
Sebab, status awalnya adalah CPNS dan baru menerima gaji penuh setelah berstatus PNS.
PPPK juga berhak mendapatkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) seperti halnya PNS.
Ini tidak mereka dapatkan ketika masih berstatus tenaga kontrak.
Hal yang membedakan adalah PPPK tidak mendapatkan pensiun seperti PNS ketika memasuki purnatugas.
Itu lantaran PPPK sudah ada perjanjian kerja yang telah ditetapkan pemerintah, termasuk tidak adanya pensiun.
Halikinnor mengatakan dengan berubahnya status menjadi PPPK, maka kinerja mereka lebih baik dan maksima lagi.