Pesan Damai Addie MS Setelah Putusan MK Menangkan Jokowi
Jumat, 28 Juni 2019 – 09:57 WIB
Dalam putusannya, hakim konstitusi menolak seluruh gugatan yang diajukan pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
MK menilai seluruh dalil di dalam permohonan pemohon itu tidak memiliki alasan kuat.
Bahkan, MK menolak seluruh dalil permohonan tim kuasa hukum paslon 02 tersebut. (mg3/jpnn)