Pesan Gubernur Kaltara ke Pj Wali Kota Tarakan: Segera Bekerja, Jangan Hanya di Dalam Ruangan
jpnn.com - TANJUNG SELOR - Gubernur Kalimantan Utara Zainal Arifin Paliwang melantik Bustan sebagai penjabat wali kota Tarakan di Tanjung Selor, Jumat (1/3).
Gubernur Zainal berpesan kepada Bustan agar segera bekerja untuk masyarakat Kota Tarakan sampai adanya kepala daerah definitif hasil Pilkada 2024.
“Segera bekerja, turun tampung aspirasi masyarakat, jangan hanya di dalam ruangan,” kata Zainal di Tanjung Selor, Jumat (1/3).
Pelantikan Bustan sebagai pj wali kota Tarakan, itu berdasar Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-638 Tahun 2024 Tertanggal 29 Februari 2024 tentang Pengangkatan Penjabat Wali Kota Tarakan.
Bustan ialah aparatur sipil negara (ASN) aktif yang menjabat sebagai Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setprov Kalimantan Utara.
Gubernur Zainal mengatakan bahwa jabatan pj akan dievaluasi setiap tiga bulan sekali.
Pj dapat diganti jika hasil evaluasi tidak memenuhi kinerja yang diharapkan.
Pelantikan pj wali kota Tarakan merupakan bagian proses demokrasi di Indonesia untuk mengisi kekosongan kepemimpinan di daerah. Sebab, masa jabatan wali kota dan wakil wali kota Tarakan periode 2019-2024 telah berakhir.