Pesan Isdianto untuk ASN Setelah Terima SK Penunjukan Plt Gubernur Kepri
Sabtu, 13 Juli 2019 – 18:55 WIB
Revisi bisa dilakukan apabila ada pasal-pasal yang dianggap tidak sesuai dengan peraturan yang ada.
BACA JUGA: Petugas Damkar Gagalkan Percobaan Aksi Bunuh Diri
“Bahannya (Raperda, Red.) sudah di DPRD, tinggal tunggu pengesahan, nanti kita lihat ke depan,” kata dia.
“Karena dengan kejadian yang sekarang ini, mungkin-mungkin saja (ada pelanggaran),” jelasnya lagi.
Isdianto mengatakan pihaknya melihat jika ada pasal-pasal yang harus direvisi, akan dilakukan.
“Pastinya kami tidak akan mau hal seperti ini terjadi lagi di kemudian hari,” tegas Isdianto.(luk)