Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pesan Khusus Wapres Ma'ruf Amin kepada Mahfud MD, Lugas

Selasa, 28 Juni 2022 – 21:53 WIB
Pesan Khusus Wapres Ma'ruf Amin kepada Mahfud MD, Lugas - JPNN.COM
Wapres Maruf Amin. Foto: Ricardo/JPNN.com.

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Presiden RI K.H. Ma'ruf Amin dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) ad interim Mahfud MD menjadi saksi penandatanganan nota kesepahaman percepatan penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP).

Tercatat, sebanyak 17 pimpinan kementerian, lembaga, BUMN, dan badan hukum publik menandatangani nota kesepahaman percepatan penyelenggaraan mal pelayanan publik (MPP) di Jakarta, Selasa (28/6)

Wapres menegaskan percepatan kehadiran MPP bisa memperbaiki kualitas pelayanan publik dan meningkatkan investasi.

"Saya minta penandatanganan nota kesepahaman ini tidak hanya simbolis. Harus benar-benar diwujudkan dengan mengesampingkan ego sektoral guna tercapainya percepatan penyelenggaraan MPP yang berkualitas,” ungkap Wapres Ma’ruf Amin.

Ma’ruf Amin menyampaikan nota kesepahaman menjadi dasar komitmen untuk ikut serta dalam memberikan pelayanan di MPP. Penandatanganan tersebut menjadi langkah penting dalam komitmen untuk merealisasikan tugas dan amanat reformasi birokrasi dalam pelayanan publik.

Nota kesepahaman tersebut ditandatangani oleh KemenPAN-RB, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Agama, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). 

Selain itu, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Kepolisian Negara RI, Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dan Perpustakaan Nasional.

Sejumlah BUMN pun turut menandatangani MoU tentang MPP, yakni BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, PT Taspen, dan PT PLN.

Wapres menyampaikan permintaan khusus kepada MenPAN-RB saat acara penandatangan nota kesepahaman tentang percepatan Mal Pelayanan Publik atau MPP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News