Pesan Penting dari AKBP Fahri untuk Pelaku Balap Liar
jpnn.com, JAKARTA - Dirlantas Polda Metro Jaya belakangan ini menggelar razia di kawasan Monas dan Jalan Sudirman-Thamrin. Razia itu menyasar pengendara motor yang menggunakan knalpot blong dan balap liar.
Kasubdit Gakkum AKBP Fahri Siregar mengatakan, bagi pengendara yang terjaring razia akan dijerat pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Dikenakan pasal 283 dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun," kata Fahri kepada wartawan, Jumat (12/3).
Operasi itu dilakukan, kata Fahri, lantaran mengemudi kendaraan bermotor secara tidak wajar.
Lebih lanjut, Fahri mengimbau para pengendara motor itu agar menghentikan aksi tersebut.
Sebab, berpotensi membahayakan nyawa orang lain.
"Tindakan itu adalah tindakan pelanggaran lalu lintas bahkan berpotensi membahayakan nyawa orang lain," katanya.
Walakin, AKBP Fahri berpesan kepada semua pengendara, agar mengemudikan kendaraan dengan baik.