Pesan Plt Dirjen Politik dan PUM Bahtiar untuk Jajaran Badan Kesbangpol
Dalam kesempatan yang sama, Bahtiar juga menyampaikan terkait peran Kesbangpol pada perhelatan Pilkada Serentak 2020.
Diketahui, berdasarkan Permendagri Nomor 61 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemantauan, Pelaporan dan Evaluasi Perkembangan Politik di daerah, Badan Kesbangpol memiliki kewajiban dalam pemantauan dan pelaporan perkembangan politik didaerah.
Semenatra pada Pasal 434 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan bahwa Pemerintah dan Pemda wajib memberikan bantuan dan fasilitasi terhadap penyelenggaraan pemilu.
“Kesbangpol harus mampu mengambil peran strategis di tengah pandemi Covid-19, menjaga stabilitas politik, deteksi dini potensi konflik, berkoordinasi dan berkonsolidasi, melakukan sosialisasi aktif, memonitoring, melakukan analisa dan evaluasi terhadap kondisi sosial politik di masyarakat, membangun tatanan normal baru yang produktif dan aman Covid-19, serta melakukan inovasi!,” papar Bahtiar.
Ditambahkannya, pelaksanaan Pilkada Tahun 2020 harus dapat berjalan dengan demokratis dan menjamin kesehatan seluruh masyarakat dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan Covid-19.
Tentu hal ini perlu kerja sama seluruh stakeholder, masyarakat, termasuk jajaran Kesbangpol di daerah pelaksana Pilkada. (rl/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?