Pesan Tegas Irjen Rudy Sufahriadi Buat Bandar Narkoba, Silakan Lihat
Menurutnya, kasus tersebut telah memasuki tahap akhir dan menunggu pihak kejaksaan menyatakan lengkap berkas perkara tersebut, selanjutnya menyerahkan tersangka dan barang bukti.
Tersangka yang berhasil diamankan adalah D (39) warga Siboang, Kecamatan Sojol; R (43) warga Desa Pesik, Kecamatan Sojol Utara; S (40) warga Kabupaten Tolitoli; A (35) warga Sandaran, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur; dan H (36) asal Batu 13 Apas, Negeri Sabah Malaysia.
Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit kapal, lima unit handphone, satu pucuk senjata api rakitan dan tiga butir amunisi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka di jerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (antara/jpnn)