Pesawat Latih Minta Bebas Pajak
Jumat, 19 Maret 2010 – 20:18 WIB
Penerapan pajak untuk pesawat latih yang kemudian digolongkan sebagai barang mewah, karena merujuk pada penjelasan dalam aturan yang menyebutkan bahwa pesawat yang tidak dikenai pajak adalah armada yang digunakan untuk keperluan negara dan angkutan udara niaga. “Karena pesawat latih bukan untuk keperluan negara, dan juga bukan angkutan niaga, maka penerapannya dimasukkan ke golongan barang mewah,” jelasnya.
Hal ini sesuai dengan Pasal 1 ayat (5) huruf b Peraturan Pemerintah (PP) No 6 tahun 2003 tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.Disebutkan bahwa impor pesawat dikenai pajak maksimal sebesar 50%, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga. Dengan diterapkannya pajak itu pada pesawat latih sekolah penerbangan maka berimbas pada biaya sekolah penerbangan yang tinggi.(lev/JPNN)