Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Peserta Pilkada 2020 Berbondong-bondong Menggugat ke MK, Sebegini Jumlahnya

Selasa, 22 Desember 2020 – 20:33 WIB
Peserta Pilkada 2020 Berbondong-bondong Menggugat ke MK, Sebegini Jumlahnya - JPNN.COM
Ilustrasi pengamanan di gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ratusan peserta Pilkada 2020 serentak pada 9 Desember lalu berbondong-bondong mengajukan gugatan sengketa hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hingga Selasa (22/12) Pukul 18.00 WIB, MK menerima sebanyak 128 permohonan sengketa Pilkada gubernur, bupati, dan wali kota, baik secara langsung maupun daring.

Dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi di Jakarta, untuk pemilihan gubernur terdapat tiga permohonan perselisihan hasil pilkada, yakni Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Bengkulu.

Permohonan perselisihan hasil pemilihan paling banyak adalah bupati, yakni sebanyak 112 permohonan, sedangkan untuk wali kota 13 pemohon.

Selengkapnya, pada hari Selasa terdapat penambahan permohonan perselisihan hasil pemilihan bupati sebanyak dua perkara untuk Pemilihan Bupati Banjar.

Pada Senin (21/12) tercatat terdapat tambahan 35 permohonan, yakni Pemilihan Bupati Bolaang Mongondow Timur (2 perkara), Sigi, Mamuju, Meranti, Seram, Luwu, Luwu Utara, Pegunungan Bintang (2 perkara), Kepulauan Aru, Mandailing Natal, Barru (2 perkara), dan Banyuwangi.

Berikutnya, Kepulauan Sula, Kutai Timur, Indragiri Hulu, Teluk Bintuni, Yalimo, Luwu Timur, Padang Pariaman, Nabire (2 perkara), Waropen (2 perkara), Samosir, Lombok Tengah, Poso, Morowali Utara, Lamongan, Asmat, Halmahera Barat, Sumbawa, dan Lima Puluh Kota.

Sementara itu, pada hari Minggu (20/12), sebanyak empat permohonan yang didaftarkan ke MK, yakni Pemilihan Bupati Kutai Kartanegara, Solok, Nias, dan Rokan Hilir.

Jumah pemohon gugatan perselisihan hasil di Pilkada 2020 terus bertambah, baik pemilihan gubernur, bupati dan wali kota.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News