Peserta Tes PPPK Diuji Kemampuan 3 Bidang Kompetensi, Apa Itu?
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sudah menerbitkan PermenPAN RB Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan PPPK untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian.
Aturan baru tersebut menyebutan, kelulusan tes PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) tetap menggunakan passing grade alias nilai ambang batas.
Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengungkapkan, sesuai ketentuan PermenPAN-RB tersebut, peserta PPPK yang lulus verifikasi berhak ikut ke tahap seleksi kompentensi.
Seleksi kompetensi ini meliputi manajerial, sosio kultural, dan teknis. Peserta seleksi PPPK tidak lagi diuji dengan seleksi kompentensi dasar.
Pada Ketentuan Umum PermenPAN-RB dimaksud dijelaskan kompetensi manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi.
BACA JUGA: Syarat Mendaftar PPPK Berdasar PermenPAN RB Nomor 2 Tahun 2019
Honorer K2 unjuk rasa. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com