Peserta Tes PPPK Diuji Kemampuan 3 Bidang Kompetensi, Apa Itu?
Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis Jabatan.
Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang Jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan Jabatan.
"Pelamar dinyatakan lulus seleksi kompetensi bila memenuhi nilai ambang batas. Ketentuan lebih lanjut mengenai nilai ambang batas diatur dengan Peraturan Menteri," terang Ridwan yang dihubungi JPNN, Rabu (13/2).
BACA JUGA: PermenPAN RB No 2 Tahun 2019: Syarat Berlapis Honorer K2 Daftar PPPK
Dia melanjutkan, pelamar yang memenuhi nilai ambang batas bisa diikutsertakan wawancara. Wawancara dilakukan untuk menilai integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi. (sam/esy/jpnn)