Pesimistis Pengumuman PPPK Guru 2022 Dilakukan Bulan Ini, P1 Menyiapkan Aksi 27 Februari
Sebab, dalam regulasi itu guru induk tidak bisa digeser.
Otomatis guru P1 yang melamar di sekolah dan ada P2, P3 akan tersingkir.
Regulasi ini sangat berbeda dengan PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021.
Guru induk hanya berlaku pada seleksi tahap 1.
Begitu seleksi tahap 2, tidak ada istilah guru induk.
"Bayangkan saja ketika guru lulus PG PPPK 2021 banyak, tiba-tiba diberlakukan lagi guru induk, padahal P1 itu banyak juga yang bukan guru induk," terang Heti.
Sama seperti Fulkan, Heti meminta pemerintah jangan pakai sistem paket hemat, semua guru P1 sampai P4 mau dimasukkan.
"Tujuan Kemendikbudristek memang baik, tetapi jangan diombang-ambingkan guru P1 ini," pungkas Heti Kustrianingsih. (esy/jpnn)