Pesta Esek-esek di Hotel, Datang Belakangan Menonton Dulu Biar 'Panas'
jpnn.com, SURABAYA - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya menggelar rekonstruksi kasus “pesta terlarang” delapan orang pria gay yang digerebek di Hotel Oval, Jalan Diponegoro, Minggu (30/4) dinihari.
Rekonstruksi dilakukan setelah mereka ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam rekonstruksi gay party yang digelar di tempat kejadian perkara (TKP) di Hotel Oval itu, para tersangka harus menjalani 31 adegan.
Adegan-adegan itu diperagakan dengan berpasang-pasangan sesuai keterangan yang mereka sampaikan kepada penyidik.
Kedelapan tersangka itu adalah Sing, 44, warga Kedamean, Gresik; Ken, 23, warga Waru, Sidoarjo; Fen, 25, mahasiswa S2 Hukum warga Jalan Pandugo, Rungkut; dan Isw, 40, warga Sleman, Jogjakarta.
Selanjutnya juga dua mahasiswa yakni Ahm, 22, dan Anj, 21. Juga AS, 25, warga Ngingas, Sidoarjo, dan And, 25, warga Jalan Tandes, Surabaya yang menjadi inisiator gay party tersebut.
Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ruth Yeni menjelaskan bahwa rekonstruksi dilakukan mulai pukul 07.30. Delapan orang gay itu digiring ke Hotel Oval dengan didampingi penyidik dan anggota dari Inafis.
"Rekonstruksi pertama dilakukan di kamar 203 lantai dua hotel Oval. Tapi di kamar ini, hanya tiga tersangka yang menjalani rekonstruksi, yakni And, Sing, dan AS," ungkap AKP Ruth, Senin (1/5).