Pesta Narkoba di Taruma Jaya Akhirnya Berakhir
Jumat, 13 Juli 2018 – 04:05 WIB
Ketiga pelaku terjerat Pasal 114 subsider Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 30 tahun.
“Untuk kepemilikan senjata api akan dikenai Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun,” tutur Arlon.(see/pojokbekasi)