Pesta Nikah Berubah Khitanan, Uang Mahar Minta Dikembalikan
jpnn.com - Pelaminan untuk pernikahan dini bocah SD inisial RS yang masih usia 12 tahun itu sudah disiapkan, di lingkungan Tokinjong, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Sulsel. Warnanya putih beralaskan karpet hijau. Namun, pengantinnya batal duduk di singgasana itu, Selasa, 8 Mei.
SIRAJUDDIN-MUH IKSAN, Sinjai – Jeneponto
RS yang baru berusia 12 tahun, sejatinya duduk di pelaminan itu. Bersanding dengan pujaan hatinya, Erwin, 21.
Hidangan makanan dan minuman pun telah tersaji di atas meja. Namun, seketika pesta pernikahan batal. Berganti menjadi pesta khitanan.
Impian orang tua RS, Basri dan Sinar, menyaksikan putrinya bersanding di pelaminan, pupus. Sang kakek, Ramli HS, menentang pernikahan cucunya yang masih duduk di kelas VI SD. Kendati harus memendam sementara impiannya, Basri mengaku menerima permintaan kakek RS dengan senang hati.
Namun, masalah tidak selesai begitu saja. Basri harus berhadapan dengan masalah baru. Keluarga Erwin, mempelai pria, meminta Basrr mengembalikan mahar dan uang panaik. Nilainya Rp32 juta.
Permintaan itu tentu saja memberatkan lelaki tiga anak itu. Betapa tidak, sebagian uang panaik sudah dibelanjakan. "Mereka meminta maharnya dikembalikan. Kami merasa dirugikan. Sudah kami belanjakan. Tidak sedikit," ungkap Basri yang enggan membeberkan jumlah uang yang telah digunakan.
Kakek RS, Ramli HS, mengaku baru mengetahui cucunya yang akan dinikahkan masih berusia 12 tahun. Mendengar kondisi itu, dia langsung meminta untuk dibatalkan. Alasannya sederhana, bertentangan aturan yang berlaku. Juga akan berdampak hukum jika tetap dilanjutkan.