Pesta Nikah Berubah Khitanan, Uang Mahar Minta Dikembalikan
"Andai dia (RS, red) hamil, yah kita paksakan. Tetapi ini tidak terjadi apa-apa. Saya beri pemahaman kepada orang tuanya dan mereka menerima," bebernya.
Atas keputusan itu, lelaki yang akrab disapa Adil ini berinisiatif mengomunikasikan kepada keluarga Erwin di desa Tino, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto.
Keluarga Erwin, kata Adil, juga sepakat pernikahan ini dibatalkan. Sembari menunggu RS memasuki usia 16 tahun. Kendati demikian, pihaknya akan membicarakan baik-baik masalah ini. "Biasanya adat kami di Jeneponto, kalau sudah sepakat menunggu, mereka tidak meminta untuk dikembalikan. Itu yang sering kami lakukan," jelasnya.
Di kediaman mempelai pria di Desa Tino, Kecamatan Tarowang, Jeneponto, Erwin nampak lesu dan murung. Kantor Urusan Agama (KUA) menolak permohonannya menikahi RS.
Laporan usia Erwin juga bermasalah. Keluarga mempelai perempuan menyebut usianya sudah 21 tahun. Di sisi lain, KUA Kecamatan Tarowang menyebut masih 16 tahun.
Kendati mendapat penolakan KUA, dia mengaku tetap akan berjuang mempersunting pujaan hatinya yang baru ia kenal satu tahun belakangan. Apalagi, dia berencana hendak bekerja di Malaysia jika sudah menikah.
Kecewa, tentu saja. Selasa, 8 Mei, harusnya menjadi hari bahagianya. Momen mengucap janji suci pernikahan batal. Meski demikian, pesta pernikahan di kediaman Erwin tetap berlangsung. Namun, pesta itu tanpa pengantin duduk di pelaminan.
"Undangan sudah disebar. Keluarga juga sudah datang," beber Basri, ayah Erwin sambil menunjuk seekor kuda yang sementara dipotong di samping rumahnya. Janur kuning sudah terpasang di depan rumah. Dinding teras rumah sudah dibaluti kain oranye tanda resepsi pernikahan.