Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pesta Pernikahan di Sukabumi Didatangi Petugas, Begini Akhirnya

Sabtu, 19 Juni 2021 – 00:14 WIB
Pesta Pernikahan di Sukabumi Didatangi Petugas, Begini Akhirnya - JPNN.COM
Petugas gabungan saat meminta panitia untuk membubarkan pesta pernikahan salah seorang warga di Kampung Ranji, Desa Ridogalih, Kecamatan Cikakak, Sukabumi. Foto: ANTARA/HO-Satgas COVID-19 Kecamatan Cikakak

jpnn.com, SUKABUMI - Petugas gabungan dari Satgas Penanganan COVID-19 Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, bersama polisi dan TNI membubarkan acara pesta pernikahan salah seorang warga Kampung Ranji.

Acara tersebut melanggar protokol kesehatan (prokes) dan surat edaran terkait upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

"Pembubaran ini karena pesta pernikahan yang digelar di Desa Ridogalih, Kecamatan Cikakak, ini tanpa izin dan melanggar atau tidak patuh protokol kesehatan," kata Kapolsek Cikakak Iptu Nandang Herawan, Jumat (18/6).

Pantauan di lokasi, pesta pernikahan yang digelar pada Jumat (18/6) tersebut, juga menyediakan hiburan organ tunggal, sehingga mengundang perhatian warga untuk berkerumun.

Setelah mendapatkan laporan adanya pesta pernikahan dilengkapi dengan hiburan itu, polisi bersama petugas satgas COVID-19 langsung menuju ke lokasi.

Di lokasi, petugas langsung mengimbau kepada penyelenggara pesta pernikahan untuk menyudahi acaranya dan memberikan peringatan tegas agar tidak dilanjutkan lagi.

Selain itu, kata Nandang, pihaknya juga meminta warga yang berkerumun untuk membubarkan diri mengantisipasi terjadinya penyebaran virus Covid.

Menurutnya, langkah tegas yang diambil pihaknya dengan membubarkan pesta pernikahan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Sukabumi tentang upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

Pemilik pesta pernikahan dibawa polisi untuk menjalani pemeriksaan. Jika bersalah akan diberikan sanksi atau hukuman sesuai peraturan yang berlaku.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News