Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Penyiram Air Keras ke Istri dan Anak di Sukabumi Diringkus Polisi

Senin, 30 Desember 2024 – 07:20 WIB
Penyiram Air Keras ke Istri dan Anak di Sukabumi Diringkus Polisi - JPNN.COM
Tersangka GG (59) warga Kampung Dukuhnara, Desa Pawenang, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, Jabar saat dimasukkan ke sel tahanan Mapolsek Nagrak akibat menyiram air keras ke istri dan dua anak tirinya serta cucunya pada Minggu, (29/12/2024). ANTARA/Aditya A Rohman

jpnn.com - SUKABUMI - Polisi mengungkap kasus penyiraman air keras di Sukabumi, Jawa Barat.

Unit Reskrim Polsek Nagrak menangkap GG (59) warga Kampung Dukuhnara, Kabupaten Sukabumi, yang diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan cara menyiram air keras ke istri dan dua anaknya serta seorang cucunya.

"Kasus ini terjadi pada Minggu pagi di rumah korban tepatnya di Desa Pawenang, Kecamatan Nagrak, saat tersangka baru pulang kerja dari luar kota," kata Kapolsek Nagrak Iptu Asep Suhriat di Sukabumi, Minggu (29/12).

Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, kasus penyiraman air keras ini dipicu rasa cemburu GG terhadap DK (45) yang kedapatan sering mengirim pesan ke seorang pria melalui aplikasi WhatsApp (WA).

Diduga, tersangka sudah lama memendam rasa cemburu yang berubah menjadi amarah dan dendam, sehingga merencanakan penyiraman air keras saat pulang, setelah beberapa hari bekerja di luar kota.

Kebetulan, tersangka yang baru pulang bertemu langsung dengan DK yang hendak masuk ke dalam rumah setelah menjemur pakaian. 

GG yang yang sudah gelap mata langsung menyiramkan air keras ke wajah korban dan bagian tubuh lainnya.

Di waktu yang bersamaan, tiga anak korban dari hasil pernikahannya yang pertama, yakni AR, SA (18) dan A (11) tengah berada di dalam rumah. 

Polisi mengungkap kasus penyiraman air keras yang dilakukan seorang pria ke anak dan istrinya di Sukabumi, Jawa Barat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News