Pesta Tanpa Busana Sudah 6 Kali, Ada Lomba Begituan, Pemenang dapat Hadiah
Jumat, 04 September 2020 – 04:51 WIB
Sedangkan 47 orang lainnya yang menjadi peserta pesta gay tersebut tidak ditahan dan hanya berstatus sebagai saksi.
"Ini kita (penyidik, red) jadikan saksi dan masih didalami terus. Tidak dilakukan penahanan kepada 47 orang ini," tambah Yusri.
Atas perbuatannya, kesembilan tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 Undang-Undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman kurungan minimal satu tahun penjara dan maksimal 10 tahun penjara. (antara/jpnn)