Petahana Mundur, Kerabat tak Bisa Langsung Nyalon
Dihubungi terpisat, anggota Komisi II DPR RI Bambang Riyanto menegaskan, seorang petahana yang mundur sebelum masa jabatannya, tidak sertamerta bisa memuluskan keluarganya dalam pencalonan kada/wakil kada. Dia mencontohkan Isran Noor yang mundur dari jabatan Bupati Kutai Timur per 1 April lalu. Bila istrinya ingin maju dalam Pillkada, aturan UU 8/2015 tidak membolehkannya.
"Aturan mainnya kan sudah jelas, bahwa keluarga atau kerabat petahan bisa maju Pilkada di periode kedua. Kalaupun petahananya mundur sebelum masa jabatan berakhir, tetap tidak bisa daftar. Dia harus nunggu di tahun keenam," tandas politikus Gerindra ini.
Dia menambahkan, meski SE KPU RI No 302/2015 memberikan celah bagi para keluarga petahana, namun UU harus tetap dipakai. "SE itu posisinya tidak masuk dalam tatanan perundangan. Jadi bisa diabaikan bila bertentangan dengan UU," tegasnya. (esy/jpnn)