Petahana Mundur, Kerabat tak Bisa Langsung Nyalon
jpnn.com - JAKARTA--Keluarnya Surat Edaran KPU RI No 302 Tahun 2015 mendorong ratusan petahana mengundurkan diri. Skenarionya, begitu mundur maka kerabatnya bisa maju dalam Pilkada. Seperti yang terjadi di wilayah Kutai Timur, Sulawesi Tenggara, dan Gorontalo.
Petahana memilih mundur sebelum masa jabatannya berakhir dengan harapan keluarganya bisa maju dalam pencalonan kepala daerah atau wakil kepala daerah.
Terkait SE KPU No 302, menurut Ferry Kurnia Rizkiyanzah, komisioner KPU RI tetap memberikan batasan kepada keluarga petahan maju dalam Pilkada. "SE 302 hanya memperjelas UU 8/2015 tentang Pilkada. Karena dalam UU tersebut tidak dibeberkan teknis pelaksanaannya," terangnya saat dihubungi JPNN.
Dalam SE 302, disebutkan kerabat petahana bisa mencalonkan diri apabila petahana mengundurkan diri sebelum masa jabatannya. Untuk mencegah akal-akalan petahana, lanjut Ferry, KPU sudah mengirim surat ke Menteri Dalam Negeri.
"Petahana yang akan mundur harus ada surat keputusan dari Mendagri. KPU sudah menyurat ke Kemendagri terkait adanya kekhawatiran pengunduran diri akal-akalan," bebernya.
Dijelaskannya, dalam UU Pilkada, kerabat petahana bisa mencalonkan diri setelah jeda satu periode. KPU juga mengatur hal itu.
"Kerabat petahana harus mendaftar periode berikutnya, meski petahananya sudah mengundurkan diri. Mereka tidak boleh langsung daftar sekarang," ucapnya.
Ditambahkan Ferry, keluarnya SE 302 karena KPU mengatur yang belum dipaparkan dalam UU. KPU mengatur bagaimana kalau petahana meninggal, mundur sebelum masa jabatan habis, sebelum pendaftaran pasangan calon dan masa jabatan berakhir, serta sebelum masa pendaftaran.