Petani Biasanya Nyangkul, Ini Kok Malah Nyabu
Selasa, 28 Maret 2017 – 18:04 WIB
Pria yang berprofesi sebagai petani itu mengaku membeli sabu-sabu untuk dikonsumsi.
“Tersangka juga mengaku belum pernah menggunakan barang tersebut. Untuk memastikannya, kami melakukan tes urine dan ternyata hasilnya negatif,”jelasnya.
Acok harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena melanggar UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun penjara.
“Kami akan tindaklanjuti kembali dan mencari sumber barang yang didapat pelaku dari seseorang yang telah dikantongi identitasnya,” pungkasnya. (jun/rus)