Petani Biasanya Nyangkul, Ini Kok Malah Nyabu
jpnn.com, BERAU - Hairullah alias Acok (36) harus berurusan dengan polisi karena kedapatan membawa sabu-sabu seberat 0,25 gram, Senin (27/3).
Warga Kampung Manunggal Jaya, Kecamatan Talisayan, Berau itu ditangkap di Jalan Hasanuddin.
Sebelum menangkap Acok, petugas sudah melakukan pengintaian terlebih dahulu.
“Jadi, setelah mendapatkan informasi, kami langsung bergegas melakukan patroli di TKP,” kata Kapolsek Talisayan Iptu Faisal Hamid kepada Berau Post.
Faisal menambahkan, Acok tak bisa mengelak ketika digeledah.
Petugas menemukan sabu-sabu yang disimpan di jok sepeda motor yang dikendarai Acok.
“Pelaku tidak bisa berkutik setelah kami menemukan satu poket sabu-sabu yang terbungkus kertas rokok di dalam jok motornya. Saat itu, tersangka langsung kami amankan ke Mapolsek Talisayan untuk dimintai keterangan,” jelasnya.
Saat diperiksa, Acok mengaku mendapatkan barang haram itu dari BKR.