Petani Gugat UU Perkebunan ke MK
Nilai Pasal 21 UU 18/2004 Lebih Untungkan PengusahaSelasa, 12 Oktober 2010 – 14:51 WIB
![Petani Gugat UU Perkebunan ke MK Petani Gugat UU Perkebunan ke MK - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/image_not_found.jpg)
Hal serupa juga terjadi terhadap Sakri Petani asal Gandusari, Blitar, dan Ngatimin petani Sei Rampah Serang Bedagai, Sumut. “Rumusan pasal itu tidak jelas. Sehingga apapun perbuatan yang dilakukan masyarakat pasti masuk dalam perbuatan pidana," imbuh Wahyu.
Hakim Panel MK yang terdiri atas Ahmad Fadhil Sumadi, A Sodiki dan Maria Farida Indrati menilai permohonan para pemohon masih berlandaskan pada kasus-kasus yang kongkrit. “Di-clear-kan dulu apakah ini sengketa milik atau sengketa norma,” pinta hakim Sodiki.
Majelis hakim panel memberi waktu kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonannya sebelum persidangan kembali digelar.(wdi/jpnn)