Petani Gugat UU Perkebunan ke MK
Nilai Pasal 21 UU 18/2004 Lebih Untungkan PengusahaSelasa, 12 Oktober 2010 – 14:51 WIB
JAKARTA - Empat petani dan tokoh adat menggugat undang-undang perkebunan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menanggap UU itu tidak berpihak kepada rakyat kecil, melainkan lebih menguntungkan pengusaha. UU Perkebunan yang diuji ke MK ialah pasal 21 dan pasal 47. Dalam pasal 21 UU 18/2004, disebutkanpelarangan melakukan tindakan yang berakibat kerusakan kebun atau aset lainnya dan pengunaan tanah perkebunan tanpa izin. Sementara pasal 47 mengatur soal sanksi terkait pelanggaran pasal 21.
“Memang konflik perkebunan hampir semua yang terlibat pasti kena dengan pasal-pasal ini,” kata Wahyu Wagiman, kuasa hukum pemohon, usai mengikuti sidang pendahuluan di MK, Jakarta, Selasa, (12/10).
Permohonan gugatan UU Perkebunan itu diajukan oleh empat orang yang berlatar belakang petani dan anggota masyarakat adat. Mereka tengah terlibat konflik perkebunan di Kalimantan Barat, Blitar, dan Sumut.
JAKARTA - Empat petani dan tokoh adat menggugat undang-undang perkebunan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menanggap UU itu tidak berpihak kepada
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tiga Ratu Dunia Meriahkan Grand Final Miss Teen Beauty Indonesia dan Indonesian Stars Search 2024
-
Menjelang Perayaan Natal, Discovery Ancol Persembahkan Chrismast Tree Lighting
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
Senin, 25 November 2024 – 18:55 WIB - Hukum
Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
Senin, 25 November 2024 – 18:37 WIB - Humaniora
Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
Senin, 25 November 2024 – 17:15 WIB - Hukum
Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
Senin, 25 November 2024 – 17:13 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pendidikan
Wahai Guru PNS, PPPK & Honorer, Inilah Poin-poin Penting Pidato Mendikdasmen
Senin, 25 November 2024 – 14:54 WIB - Humaniora
Supriyani Divonis Bebas, PGRI: Kado Hari Guru Nasional
Senin, 25 November 2024 – 15:42 WIB - Sepak Bola
Persiapan Piala AFF 2024, PSSI Panggil 31 Pemain, Ini Daftarnya
Senin, 25 November 2024 – 17:45 WIB - Kriminal
Suami di Gresik Diduga Lakukan KDRT Kepada Istri Gunakan Sajam, Korban Tewas
Senin, 25 November 2024 – 15:35 WIB - Musik
Sheila On 7 Akhirnya Mempersembahkan Memori Baik
Senin, 25 November 2024 – 13:35 WIB