Petani Hutan Dukung Perhutanan Sosial
Berdasarkan hasil diskusi yang berlangsung selama tiga jam ini, kedua pihak sepakat bahwa, setelah mendapat izin, hutan harus dijaga dan kembali dihijaukan. Hal ini dilakukan dengan menaman jenis tanaman kayu yang cepat tumbuh (fast growing species), yang dikombinasikan dengan tanamah buah-buahan atau pangan lainnya.
IPHPS memungkinkan masyarakat melakukan kegiatan pemanfaatan kawasan hutan negara yang dikelola oleh Perum Perhutani. Diantaranya melalui pemanfaatan air, energi air, dan jasa wisata alam. Pada hutan produksi dan hutan lindung dapat dilakukan pemanfaatan penyerapan dan penyimpanan karbon. Sedangkan dalam hutan tanaman, masyarakat dapat memanfaatkan hasil hutan kayu dan non kayu. (jpnn/klh)