Petani Jangan Dikadali Perusahaan Kakap
"Nilai selisih harga sebesar Rp400/kg/bulan sangat tidak fleksibel terhadap kebutuhan hidup sehari-hari petani," sambungnya.
Nilai ini belum termasuk biaya yang dikeluarkan petani untuk membayar harga asarana produksi padi (saprodi).
Menurutnya, pengusaha sepantasnya membeli barang petani sebesar Rp6.000-Rp8.000/kg gabah kering panen (GKP), bila memang bertujuan menyejahterakan petani, mengingat mereka menjual ke konsumen seharga Rp13 ribu-Rp20 ribu/kg.
"Apabila di bawah harga tersebut, berarti pengusaha hanya bersifat sebagai pencari untung (rent seeker) semata," tegasnya.
Sebab, ada penggilingan kecil yang membeli gabah Rp3.700/kg dan menjualnya kepada konsumen sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). (adv/jpnn)