Petani Kopi ini Coba Peruntungan Baru, Cuma Dagangannya Sungguh Mengejutkan
![Petani Kopi ini Coba Peruntungan Baru, Cuma Dagangannya Sungguh Mengejutkan Petani Kopi ini Coba Peruntungan Baru, Cuma Dagangannya Sungguh Mengejutkan - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/normal/2022/05/13/sa-32-petani-kopi-asal-desa-karang-baru-kecamatan-padang-r5z-2tit.jpg)
Petugas juga mengamankan satu paket sedang sabu-sabu, kemudian satu lembar plastik bening, empat lembar plastik klip bening ukuran kecil, kaca pirex, sekop terbuat dari pipet plastik, handphone dan uang Rp 883 ribu.
Sementara itu, KBO Satres Narkoba Ipda Heryan Efendi mengatakan perbuatan tersangka melanggar Pasal 112 ayat 1 UU No.35/2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya hingga 12 tahun penjara dan denda Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar.
"Tersangka ini masuk kategori pengedar, sedangkan untuk asal barang dan peredarannya saat ini masih dalam pengembangan," katanya.
Sementara itu, tersangka SA di hadapan wartawan menyatakan telah menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu sejak lima bulan belakangan.
Dia menjadi pengedar lantaran diajak seorang temannya dan tergiur dengan keuntungan yang besar.(Antara/jpnn)