Petani Kopi Pengin Cepat Kaya, Terancam Dipenjara Cukup Lama
jpnn.com, REJANG LEBONG - Seorang petani kopi di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, inisial As (37), ditangkap polisi pada Jumat (22/1) dini hari sekitar pukul 00.05 WIB.
As ditangkap karena kedapatan menanam 36 batang ganja di belakang rumahnya.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno didampingi Kasat Narkoba Iptu Susilo di Mapolres Rejang Lebong, Jumat siang, mengatakan tersangka yang diamankan ini ialah As (37), warga Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang.
"Dari tangan tersangka ini diamankan barang bukti 36 batang tanaman ganja dengan tinggi kurang lebih 3 meter, kemudian barang bukti lainnya berupa timbangan, ganja kering siap dipasarkan tersimpan dalam tas, bibit ganja dalam bentuk biji, satu pucuk senjata api rakitan laras panjang. Empat bilah senjata tajam jenis parang," tutur dia.
AKBP Puji menjelaskan, tersangka ini untuk sementara mereka jerat atas pelanggaran pasal 111 ayat 2 UU No. 35/2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun dan minimal 4 tahun penjara.
Penangkapan tersangka As ini, kata dia, berdasarkan informasi yang diberikan masyarakat kepada petugas pada Desember 2020 lalu dan setelah dilakukan penyelidikan yang cukup lama dan kemudian dilakukan penggerebekan.
Lokasi penanaman ganja itu sendiri berada di belakang rumahnya, karena sebelumnya tempat usahanya itu sempat terjadi aksi pencurian sehingga kebun ganja ini dipasangi dinding seng plat yang diberi aliran listrik dan tali jebakan, jika ada pencurian bisa langsung diketahui.
Berdasarkan pengakuan tersangka kepada petugas penyidik, penanaman ganja itu sudah dilakukan yang bersangkutan sejak setahun belakangan. Namun belum sempat dijual.