Petani PIR di Ketapang dan Riau Teraniaya
Selasa, 11 Agustus 2009 – 21:09 WIB
Di tempat yang sama, Ketua DPD Ginandjar Kartasasmita menegaskan, permasalahan petani plasma PIR-Trans yang mencuat di Ketapang juga telah menimpa para petani plasma PIR-Trans di Riau. “Konflik perkebunan dengan masyarakat, perkebunan dengan petani plasmanya juga terjadi di sana,” kata Ginandjar. DPD akan mengangkat isu ini menjadi isu nasional sebagai bagian pidato Ketua DPD sebelum pidato Presiden di DPD pada 19 Agustus 2009 mendatang. “Agar persoalan ini tuntas, jangan terus menerus. Harus ada ujungnya. Tidak mungkin ada masalah tak ada ujungnya,” ujar Ginandjar.
Sementara JF Hasudungan, dari Divisi Credit Recovery Group Bank Mandiri, mengakui permasalahan kredit pola pra-kepemilikan muncuat kepermukaan sejak tahun 1999 hingga 2005, Bank Mandiri berupaya melakukan penyelamatan dengan cara merestrukturisasi kredit PT BIG tahun 1999. "Tetapi PT Benua Indah Group tidak menanggapi persyaratan Bank Mandiri," ujarnya.
Upaya serupa juga telah berulangkali dilakukan Bank Mandiri mulai tahun 2000, 2001, 2002, dan 2003. Tapi akhirnya tetap tidak selesai karena PT BIG tidak kooperatif. "Sesuai peraturan perundang-undangan, apabila penyelamatan-penyelamatan bank tidak berhasil maka asetnya harus dieksekusi bank. Tahun 2005, Bank Mandiri menyerahkan pengurusan kredit dan eksekusi asetnya ke Kantor Lelang Negara Depkeu," ujar Hasudungan.