Petani PIR di Ketapang dan Riau Teraniaya
Selasa, 11 Agustus 2009 – 21:09 WIB
Seluruh aset PT Benua Indah Group telah disita negara bulan Maret 2006. Tetapi, petani sawit PIR-Trans mempertanyakan sikap Pemerintah yang mengembalikan pembayaran hasil panen TBS kepada PT BIG. Tetapi, di waktu yang bersamaan Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang menerbitkan dua izin usaha PT Benua Indah Group. Salah satunya di Kecamatan Singkup seluas 7.100 hektar yang dibiayai dari hasil panen TBS yang tidak disetorkan, imbuhnya.
Wilayah binaan PT BIG yang melibatkan 13 ribu kepala keluarga (KK) di 26 desa dalam 6 kecamatan di Ketapang itu masing-masing Kecamatan Sungai Melayui Rayak, Kecamatan Pemahan, Kecamtan Tumbang Titi, Kecamatan Nangatayap, Kecamatan Singkup, dan Kecamatan Kendawangan. (fas/JPNN)