Petani Tak Tahan Lihat Tetangga, Terjadi 2 Kali di Ladang
Senin, 28 Mei 2018 – 01:05 WIB
Lince mengatakan, SW dijerat Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 KUHP dengan hukum penjara maksimal 15 tahun penjara.
Menurut Lince, SW mengaku telah dua kali melakukan perbuatan tersebut kepada korbannya. (mul)