Petani Tebu Tuding Bulog Monopoli Gula
Selasa, 26 September 2017 – 10:30 WIB
BUMN pangan itu lantas menjualnya kepada pedagang di pasar tradisional sesuai harga yang ditetapkan pemerintah.
Sementara itu, pelaku usaha lain hanya bisa menjual kepada konsumen dengan kemasan satu kilogram serta menggunakan merek sendiri (private label). (res/c6/noe)