Petani Tembakau Mengapresiasi Terbitnya PMK Nomor 156 Tahun 2018
jpnn.com, JAKARTA - Kalangan petani tembakau memberikan apresiasi yang mendalam kepada berbagai kalangan atas diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 156 Tahun 2018, sebagai pengganti PMK 146/2017.
“Kebijakan ini jelas menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada kalangan petani dan kami sangat mengapresiasi serta berterima kasih atas kebijakan ini,” kata Ketua Asosiasi Petani Tembakau (APTI), Agus Parmudji, di Jakarta, Selasa (22/1).
Merujuk kajian APTI, penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 146/2017 terkait simplifikasi tarif cukai tembakau perlu mempertimbangkan dan memperhatikan dampaknya secara keseluruhan, baik terhadap petani tembakau maupun industri kretek nasional.
Pasalnya, implementasi simplifikasi tarif cukai berpeluang berdampak langsung terhadap petani tembakau, juga menurunkan penerimaan negara dari cukai rokok.
Menurut Agus, PMK 146/2017 ini mengatur penggabungan golongan Sigaret Putih Mesin (SPM) dengan Sigaret Kretek Mesin (SKM), termasuk panggabungan kuota. Jika kebijakan ini diberlakukan akan merugikan petani sebagai penjual tembakau dan pada umumnya produk kretek sebagai produk nasional.
“Simplifikasi tarif cukai akan mematikan industri kretek nasional yang merupakan penyerap tembakau petani lokal bahkan nasional,” terangnya.
Agus juga meminta agar Kemenkeu segera melakuan koordinasi dengan Kementerian Pertanian, mengingat para petani tembakau berada di bawah naungan Kementerian Pertanian.
Terlebih, tambah Agus, masalah importasi tembakau yang hingga saat ini belum mendapatkan kejelasan dari pemerintah.