Petani Tuntut Pembaruan Agraria
Senin, 24 September 2012 – 12:45 WIB
Untuk itu, SPI Sumbar menuntut agar dihentikan segala bentuk perampasan tanah rakyat dan mengembalikan tanah-tnah rakyat yang dirampas. Kemudian, melaksanakan pembaruan agraria sejati sesuai konstitusi 1945 dan UUPA 1960 untuk mewujudkan kedaulatan pangan dan keadilan sosial.
Dia juga meminta pemerintah dan pihak terkait menarik TNI/Polri dari konflik agraria, membebaskan para pejuang rakyat yang ditahan dalam melawan perampasan tanah. Penegakan hak asasi petani dengan cara mengesahkan RUU Perlindungan Hak Asasi Petani dan RUU Kedaulatan Pangan sesuai tuntutan rakyat tani.
Lalu, menuntaskan segera konflik agraria dan hentikan perampasan tanah ulayat. Dan mendistribusikan tanah telantar kepada anak cucu kemanakan.
Dihubungi terpisah, Ketua SPI Pusat, Hendri Saragih mengungkapkan hal yang tidak jauh berbeda. Menurutnya, di seluruh Indonesia masalah yang dihadapi petani relatif sama. Tanah mereka diambil dan diserahkan pada perusahaan perkebunan, kemudian dijadikan perkebunan sawit.