Petikan Putusan MA Diterima, Kejaksaan Segera Pecat Cirus Sinaga
Rabu, 01 Agustus 2012 – 16:53 WIB
Kepada Marwan jugalah surat pelaksanaan putusan tersebut ditujukan, kemudian direkomendasikan jenis sanksinya pada Jaksa Agung. Cirus divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subider 3 bulan kurungan tambahan oleh Mhkamah Agung karena terbukti menerima suap dan menylahgunakan wewenang saat menangani kasus Gayus Tambunan di Pengadilan Negeri Tangerang pada awal 2010 lalu. (pra/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima petikan putusan kasasi jaksa Cirus Sinaga dari Mahkamah Agung. Ini berarti, tak lama lagi