Petinggi Polda Jatim Dilaporkan ke Propam
jpnn.com, JAKARTA - Kapolda Jawa Timur Irjen Machfud Arifin bersama Dirreskrimum Kombes Agung Yudha dan sejumlah penyidik lainnya dilaporkan ke Divpropam Polri.
Pelaporan ini dilakukan oleh Edi Dwi Martono selaku kuasa hukum Sukarno Candra dan Budi Santoso yang merupakan direksi PT Bumi Samudera Jedine.
Pasalnya, dia menduga telah terjadi praktik mafia hukum di Polda Jatim dengan tujuan mencaplok lahan seluas enam hektare yang di atasnya akan dibangun apartemen Royal Avatar World.
"Laporan ditembuskan pula ke Presiden, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kapolri dan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN)," ujar Edi Dwi Martono dalam keterangannya di Jakarta.
Edi menuturkan, praktik mafia yang dimaksud adalah kedekatan sejumlah mafia properti di Surabaya dengan pejabat Polda Jatim.
Kemudian mafia itu mendorong 73 konsumen Royal Afatar World melaporkan PT Bumi Samudera Jedine selaku developer proyek apartemen ke Polda Jatim, padahal kasusnya masuk ranah perdata.
Singkat cerita, penyidik Polda Jatim dengan tanpa alat bukti yang cukup bergerak cepat menetapkan tersangka terhadap Klemens Sukarno Candra dan Budi Santoso.
Keduanya dimasukan ke sel tahanan sejak 19 April 2018, dengan dikenakan pasal 378 dan 372 KUHP.