Petinggi PPP-Pro Prabowo Ditangkap Kejakgung
Senin, 27 April 2009 – 08:48 WIB
Kasus yang menjerat Emron merupakan kasus lama, yakni penyalahgunaan Kredit Usaha Tani (KUT) Jangkang Permai pada 1999 senilai Rp 714,12 juta dari total nilai kredit Rp 1,259 miliar. Saat itu Emron menjadi ketua KUD. "Dia (Emron) divonis enam bulan penjara," terang mantan kepala Kejaksaan Tinggi Jatim itu.
Marwan menegaskan, pelaksanaan eksekusi terhadap mantan ketua Lajnah Pemenangan Pemilu Legislatif PPP itu murni persoalan penegakan hukum. "Kasus ini sudah berkekuatan hukum tetap. Terpidana juga bolak-balik dipanggil, tapi tidak datang," urai Marwan. Sebelumnya, kejaksaan kesulitan mengeksekusi Emron.