Petinggi PPP-Pro Prabowo Ditangkap Kejakgung
Senin, 27 April 2009 – 08:48 WIB
Putusan kasasi tersebut merupakan obat kekecewaan para jaksa. Sebelumnya, Juni 2006, Emron dan Abdul Rahim diputus bebas atas putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Babel. Sementara di pengadilan tingkat pertama, mereka dikenai hukuman percobaan. Padahal, tim jaksa menuntut Emron dan Abdul Rahim masing-masing satu tahun dan dua tahun penjara dan denda Rp 30 juta.
Dari Sungai Liat, Bangka Belitung (Babel), dilaporkan, Emron Pangkapi dimasukkan ke Lapas Bukit Semut, Sungai Liat, kemarin sekitar pukul 11.00. Dia menyusul terpidana lain dalam kasus sama, Abdul Rahim, yang lebih dahulu dipenjara dalam kasus korupsi dana KUT.
Kepala Kejari (Kajari) Sungai Liat Raja Ulung Padang melalui Kasipidsus Khaidirman membenarkan bahwa Emron telah dieksekusi untuk menjalani hukuman enam bulan penjara. ''Yang bersangkutan (Emron) sekarang menjalani hukuman di Lapas Bukit Semut,'' kata Khaidirman saat dikonfirmasi kemarin sekitar pukul 12.30.