Petinggi Sunda Empire Jalani Sidang Perdana
jpnn.com, BANDUNG - Sidang perdana tiga petinggi Sunda Empire digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Dalam sidang yang digelar secara daring dengan agenda dakwaan, ketiga terdakwa tidak dihadirkan.
Ketiga terdakwa yakni Nasri Bank alias NB, Ki ageng Rangga Sasana alias KARS dan Raden Ratna Ningrum (RRN) dijerat dengan pasal 14 dan atau 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 dengan ancaman 10 tahun penjara.
Majelis Hakim yang memimpin sidang diketuai T Benny Eko Supriyadi, didampingi anggota hakim Mangapul Girsang, dan Asep Sumirat Danaatmaja. Ketiga pimpinan Sunda Empire dimungkinkan bakal didakwa dengan tiga pasal.
Humas PN Bandung Wasdi Permana mengatakan, berdasarkan surat dakwaan, ketiga terdakwa didakwa Pasal 14 ayat (1) UU No 1 Tahun 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Lalu, Pasal 14 (2) UU No 1 Tahun 1946 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Serta Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pengacara terdakwa Ageng Rangga, Erwin Syahruddin mengatakan, sidang dilaksanakan dengan metode video telekonferensi.
Rangga bersama dua terdakwa lainnya berada di rumah tahanan (rutan) Mapolda Jawa Barat. “Betul, sidang disiarkan secara virtual,” kata Erwin. (arf/pojoksatu)